Sebagai konsekuensi negara Indonesia adalah negara hukum, maka semua perbuatan negara atau pemerintah termasuk perbuatan dalam mencampuri masyarakat tersebut harusberdasarkan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, tugas pemerintah dalam menyelenggara- kan kepentingan umum menjadi sangat luas, bukan saja menjaga keamanan semata-mata melainkan juga secara aktif turut serta dalam urusan-urusan kemasyarakatan demi kesejahteraan rakyat. Untuk mewujudkan konsepsi tersebut diperlukan pemerintahan yang efektif, kuat dan bersih, serta kemerdekaan bertindak secara administrasi atas inisiatif sendiri, salah satunya dapat berupa mengeluarkan suatu keputusan tata usaha negara (KTUN). Kata Kunci : Produk Hukum, Keputusan Tata Usaha Negara
Copyrights © 2015