Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya pencegahanpelanggaran karya cipta pasca perubahan terhadap Undang-Undang Hak CiptaNomor 12 Tahun 2002 yang diganti dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun2014 Tentang Hak Cipta. Penelitian ini merupakan penelitian normatif melaluistudi kepustakaan dan tinjauan perundang-undangan dengan mengumpulkan datadatabahan hokum primer dan bahan hokum sekunder. Hasil penelitian inimembuktikan bahwa penegakan pelanggaran hak kekayaan intelektual di bidanghak cipta sangat memprihatinkan, terutama pembajakan atas karya cipta di bidangmusik Pelanggaran atas karya cipta musik ini dilakukan lewat berbagai media,baik itu berupa kaset, CD, VCD, DVD, MP3. Hal ini disebabkan beberapa faktor.Faktor ekonomi merupakan faktor dominan terhadap munculnya pembajakankarya cipta disamping faktor sosial budaya, pendidikan dan penegakan hukum.Upaya pencegahan pembajakan belum dilaksanakan secara maksimal.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2016