Al-Adl : Jurnal Hukum
Vol 7, No 13 (2015)

SAHNYA PERKAWINAN MENURUT HUKUM POSITIF YANG BERLAKU DI INDONESIA

Akhmad Munawar (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jan 2015

Abstract

Menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pengertian perkawinan ialahikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dari pengertian perkawinan tersebut menunjukan bahwa perkawinan bukan hanya ikatan lahir, namun juga ikatan bathin, dan pada dasarnya perkawinan menganut asas monogami.Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Untuk mewujudkan tujuan perkawinan tersebut tentunya perkawinan harus melalaui prosedur dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Dan perkawinan sah apabila perkawinan tersebut dilaksanakan dengan memenuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan yang berlaku di Indonesia. Perkawinan yang sah akan memberikan kepastian hukum dan kepentingan hukum orang yang melangsungkan perkawinan akan terlindungi.Kata Kunci : Sahnya Perkawinan di Indonesia.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

aldli

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al - Adl : Jurnal Hukum is a journal that contains scientific writings in the field of law either in the form of research lecturers and the results of studies in the field of law published the first time in 2008 with the period published twice a year. Al - Adl Journal of Law is registered in LIPI ...