CIVITAS (JURNAL PEMBELAJARAN DAN ILMU CIVIC)
Vol 4, No 2 (2018)

Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Berlangganan Air Bersih Antara Pdam Tirta Bina Labuhanbatu Rantauprapat Dengan Konsumen Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999.

Novita Sari Hironima (STKIP Labuhanbatu)
Muhammad Khoirul Ritonga (STKIP Labuhanbatu)



Article Info

Publish Date
28 Sep 2018

Abstract

Penelitian ini dilakukan di PDAM Tirta Bina Rantauprapat, dengan waktu mulai dari bulan April s/dMei 2016. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) proses pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak (konsumen atau pelanggan pengguna jasa instalasi air, dan PDAM Tirta Bina Labuhanbatu) dalam perjanjian berlangganan air bersih; dan (2) kendala yang dihadapi konsumen dan PDAM Tirta Bina labuhanbatu dalam melaksanakan hak dan kewajiban tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif pada pendekatan normatif dengan sifat preskriptif atau terapan. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini, adalah: dengan mengumpulkan data sekunder dari perjanjian berlangganan air bersih antara PDAM Tirta Bina Rantauprapat dengan pelanggan, serta data primer berupa wawancara dengan pimpinan PDAM Tirta Bina Rantauprapat. Sesuai dengan perjanjian berlangganan air bersih antara Konsumen dengan Perusahaan Daerah Air Minum berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka diperoleh hasil penelitian, yakni: (1) proses pelaksanaan hak dan kewajiban, yakni: (a) pada proses pelaksanaan hak, konsumen memperoleh hak mendapatkan: (1) pelayanan yang baik dan transparan; (2) informasi tarif jasa penyaluran air; (3) informasi spesifikasi teknis, sifat-sifat dan karakteristik umum layanan penyaluran air; (4) jaminan tingkat layanan; (5) informasi besarnya tagihan pemakaian air; (6) mengajukan klaim tagihan; dan (7) menerima restribusi pembayaran tagihan. Sedangkan pada proses pelaksanaan kewajiban konsumen memberi kewajiban: (1) membayar biaya pemasangan sambungan instalasi air; (2) membayar rekening air minum tepat waktu; (3) bertanggung jawab atas kehilangan/kerusakan meteran air; (4) tidak mengambil air secara illegal; (5) tidak merubah posisi meter/jaringan pipa air  Kata Kunci: Hak dan Kewajiban, Perjanjian, PDAM Tirta Bina, UU Nomor 8 Tahun1999

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

civic

Publisher

Subject

Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

CIVITAS : Jurnal Pembelajaran dan Ilmu Civic terbit 2 (dua) kali setahun pada bulan Maret dan September, berisi tulisan/artikel hasil pemikiran dan hasil penelitian yang ditulis oleh para pakar, ilmuwan, praktisi, pengkaji, dosen dan mahaiswa dalam disiplin ilmu kependidikan dan pembelajaran serta ...