CIVITAS (JURNAL PEMBELAJARAN DAN ILMU CIVIC)
Vol 5, No 2 (2019)

PERLUASAN KEWENANGAN PRAPERADILAN SEBAGAI LEMBAGA PENCARI KEADILAN PASCAPUTUSAN MAHKAMAH KONSITUSI NOMOR 21/PUU-XII/2014

Roberts K (Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Batam)



Article Info

Publish Date
13 Sep 2019

Abstract

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 disebutkan bahwa kewenangan Lembaga Praperadilan adalah gugatan terhadap sah tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; serta permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, maka kewenangan Lembaga Praperadilan mengalami perluasan kewenangan, yaitu gugatan terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah atau tidaknya penggeledahan, serta sah atau tidaknya penyitaan. Kata kunci: Hukum Pidana; Praperadilan; Kewenangan

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

civic

Publisher

Subject

Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

CIVITAS : Jurnal Pembelajaran dan Ilmu Civic terbit 2 (dua) kali setahun pada bulan Maret dan September, berisi tulisan/artikel hasil pemikiran dan hasil penelitian yang ditulis oleh para pakar, ilmuwan, praktisi, pengkaji, dosen dan mahaiswa dalam disiplin ilmu kependidikan dan pembelajaran serta ...