Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Volume 2, No. 1, April 2019

Hukum dan Sistem Hukum sebagai Pilar Negara

Nur Iftitah Isnantiana (Universitas Muhammadiyah Purwokerto)



Article Info

Publish Date
21 May 2019

Abstract

Hukum pada dasarnya dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian di dalam masyarakat, oleh karena itu hukum harus dapat ditegakkan dan berjalan sesuai kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Manusia yang hidup bermasyarakat dalam suatu negara, mau tidak mau dalam tahap perkembangan kehidupannya akan selalu dihadapkan terhadap sebuah aturan atau hukum yang berlaku. Hukum harus ditegakkan tanpa adanya tebang pilih dalam pelaksanaan hukum oleh para penegak hukum yang didukung oleh kesadaran masyarakat yang tinggi dalam penegakan hukum.Pada dasarnya hukum adalah tatanan dan aturan yang dibuat oleh negara, yang bertujuan untuk mengatur dan mengontrol perilaku masyarakat di suatu negara, sehingga tercipta keadilan dan kedamaian di negara tersebut. Bila penegakkan hukum tidak berjalan dengan baik dapat berakibat  terjadinya chaos di tengah masyarakat, dan runtuhlah negara.  Sebaliknya jika penegakkan hukum berjalan dengan baik akibatnya keadilan dan kedamaian masyarakat terpelihara dan terjaga sehingga negara bisa tetap berdiri. Oleh karena itu, hukum dapat berperan sebagai pilar negara.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

JHES

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Hukum Ekonomi Syariah merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Terbit pertama kali pada tahun 2018. Terbit setahun dua kali yakni pada bulan April dan Oktober. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah mengundang peneliti, ...