Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Legal Reasoning Hakim dalam Pengambilan Putusan Perkara di Pengadilan Nur Iftitah Isnantiana
Islamadina : Jurnal Pemikiran Islam ISLAMADINA, Volume 18, No. 2, Juni 2017
Publisher : Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (332.295 KB) | DOI: 10.30595/islamadina.v18i2.1920

Abstract

Hakim merupakan personifikasi lembaga peradilan, dalam membuat keputusan suatu perkara selain dituntut memiliki kemampuan intektual, juga memiliki moral dan integritas yang tinggi sehingga mencerminkan rasa keadilan, menjamin kepastian hukum dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Hakim dalam memutuskan suatu perkara harus didasarkan pada berbagai pertimbangan yang dapat diterima semua pihak dan tidak menyimpang dari kaidah-kaidah hukum yang ada, yang disebut dengan Legal reasoning.Legal reasoning diartikan sebagai pencarian “reason” tentang hukum atau pencarian dasar tentang bagaimana seorang hakim memutuskan perkara/kasus hokum. Legal reasoning merupakanbagian dari putusan pengadilan dalam memutuskan suatu perkara. Legal reasoning oleh seorang hakim dapat berdasarkan aspek filosofis, yuridis, sosiologis atau teologis yang mencerminkan asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak serta dapat menggunakan beberapa metode penafsiran hukum seperti penafsiran Sistimatis, Historis dan Sosiologis atau Teologis, Komparatif, Antisipatif atau Futuristis, Restriktif, Ekstensif dan atau. A Contrario.Kesimpulan yang dapat diambil dari telaah tentang Legal reasoning adalah bahwa Legal reasoning juga merupakan hasil ijtihad hakim dalam membuat putusan. Hakim dalam merumuskan dan menyusun pertimbangan hukum atau Legal reasoning harus cermat, sistimatik dan dengan bahasa Indonesia yang benar dan baik. Pertimbangan disusun dengan cermat artinya pertimbangan hukum tersebut harus lengkap berisi fakta peristiwa, fakta hukum, perumusan fakta hukum penerapan norma hukum baik dalam hukum positif, hukum kebiasaan, yurisprodensi serta teori-teori hukum dan lain-lain, mendasarkan pada aspek dan metode penafsiran hukum yang sesuai dalam menyusun argumentasi (alasan) atau dasar hukum dalam putusan hakim tersebut.  
Hukum dan Sistem Hukum sebagai Pilar Negara Nur Iftitah Isnantiana
JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH Volume 2, No. 1, April 2019
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (454.061 KB) | DOI: 10.30595/jhes.v2i1.4470

Abstract

Hukum pada dasarnya dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian di dalam masyarakat, oleh karena itu hukum harus dapat ditegakkan dan berjalan sesuai kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Manusia yang hidup bermasyarakat dalam suatu negara, mau tidak mau dalam tahap perkembangan kehidupannya akan selalu dihadapkan terhadap sebuah aturan atau hukum yang berlaku. Hukum harus ditegakkan tanpa adanya tebang pilih dalam pelaksanaan hukum oleh para penegak hukum yang didukung oleh kesadaran masyarakat yang tinggi dalam penegakan hukum.Pada dasarnya hukum adalah tatanan dan aturan yang dibuat oleh negara, yang bertujuan untuk mengatur dan mengontrol perilaku masyarakat di suatu negara, sehingga tercipta keadilan dan kedamaian di negara tersebut. Bila penegakkan hukum tidak berjalan dengan baik dapat berakibat  terjadinya chaos di tengah masyarakat, dan runtuhlah negara.  Sebaliknya jika penegakkan hukum berjalan dengan baik akibatnya keadilan dan kedamaian masyarakat terpelihara dan terjaga sehingga negara bisa tetap berdiri. Oleh karena itu, hukum dapat berperan sebagai pilar negara.