Kebutuhan akan jasa hukum dari seorang advokat, bentuknya bermacam-macam, antara lain: nasehat hukurn, konsultasi hukum, legal audit, pembelaan baik di luar maupun di dalam pengadilan serta pendampingan perkara pidana lainnya. Bantuan Hukum yang diperlukan oleh tersangka yang terkena Pasal 56 ayat (1) KUHAP merupakan implementasi dari Hak Asasi Manusia (HAM) dalam memperoleh bantuan hukum untuk persidangan perkaranya. Berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP, yang mengadopsi pedoman Miranda Rule atau Miranda Principle, formalistic legal thinking dapat tercapai dengan kehadiran penasehat hukum yang bersifat imperative ini, sehingga hak asasi tersangka tetap diperhatikan, dan terjaminnya pemeriksaan yang fair dan manusiawi terhadap diri tersangka. Jika diabaikan akan mengakibatkan hasil pemeriksaan atau hasil penyidikan menjadi tidak sah (illegal) atau batal demi hukum (null and void).
Copyrights © 2014