Sapientia Et Virtus
Vol 1 No 2 (2014)

PEMBATALAN PERJANJIAN ASURANSI JIWA SECARA SEPIHAK

Retnowati, Tutiek (Unknown)
Karsono, Karsono (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Aug 2014

Abstract

Kontrak asuransi jiwa merupakan suatu perlimpahan resiko, maka inti dari kontrak tersebut adalah mengenai uang pertanggungan yang akan diterima dan premi yang harus dibayar pada waktu yang telah ditentukan dan disepakati dalam kontrak tersebut; dengan demikian, kontrak asuransi dapat dikatakan sebagai suatu perjanjian yang mengandung hak dan kewajiban tiap pihak dalam kontrak tersebut. Para pihak tersebut adalah pertama - penanggung atau asurandor, yaitu orang atau badan hukum - perusahaan asuransi yang bersedia mengambil alih dan/atau menerima resiko, dalam bentuk pembayaran kerugian. dan yang kedua - tertanggung yang berkewajiban membayar premi dan menerima penggantian kerugian apabila terjadi suatu peristiwa yang telah ditentukan pula dalam kontrak tersebut. Akan tetapi, pihak tertanggung dapat mengajukan perubahan terhadap ketentuan dalam polisnya, dengan mnegajukan kepada pihak perusahaan asuransi untuk merubah polis tersebut menjadi polis bebas premi ataupun memperkecil jumlah premi sesuai kemampuan tertanggung berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak; apabila terjadi suatu perselisihan atau sengketa, maka pihak tertanggung dapat mengajukan ke pengadilan negeri atau melalui Arbitrase sesuai dengan Pasal 16 Keputusan Menteri Keuangan No: 422IKMR/0612003 yang melarang adanyapembatasan upaya hukum bagi para pihak.

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

SEV

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Tujuan jurnal ini adalah menyediakan tempat bagi akademisi, peneliti dan praktisi untuk menerbitkan artikel penelitian asli atau artikel ulasan. Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini membahas berbagai topik, termasuk berbagai pendekatan untuk studi hukum seperti perbandingan hukum, ...