Hukum feminis yang dilandasi sosiologi feminis, filsafat feminis dan sejarah feminis merupakanperluasan perhatian wanita di kemudian hari. Di akhir abad 20, gerakan feminis banyakdipandang sebagai sempalan gerakan Critical Legal Studies, yang pada intinya banyakmemberikan kritik terhadap logika hukum yang selama ini digunakan, sifat manipulatif danketergantungan hukum terhadap politik, ekonomi, peranan hukum dalam membentuk polahubungan sosial, dan pembentukan hierarki oleh ketentuan hukum secara tidak mendasar.Teori-teori feminis kerap mengabaikan posisi komtenporer wanita, dengan memusatkan padamasa-masa lalu yang bersifat historis atau masa-masa depan yang utopis. Fokus pada praxisseringkali mengenai penciptaan revolusi, reformasi egalitarian, atau utopia-utopia kultural.Sebagaian besar sosiologi didasarkan pada apa yang dikenal sebagai hubungan individudengan dunia sebagaimana adanya dan yang dipertahankan.Kata kunci : Wanita, Pendekatan FeminismeFeminist Law which is based on feminist sociology, feminist philosophy and feminist history isthe expansion of female attention at a later date. In the late 20th century, the feminist movementmuch viewed as a splinter movement of Critical Legal Studies, which in essence given a critiqueof the logic of the law that has been used, the nature of addiction and the law againstmanipulative politics, economy, the role of law in shaping patterns of social relations, and theformation of the hierarchy by law provisions are not fundamental. Feminist theories often ignoreposition komtenporer women, with a focus on the past that is historically or the utopian future.Focusing on praxis is often about the creation of the revolution, egalitarian reform, or utopiautopiaculturally. Most sociology based on what is known as the individual's relationship with theworld as it is and are maintained.Keywords: women, approach to Feminism
Copyrights © 2020