Al Fikra : Jurnal Ilmiah Keislaman
Vol 18, No 1 (2019): Al-Fikra : Jurnal Ilmiah Keislaman

SAKSI YANG ADIL DALAM AKAD NIKAH MENURUT IMAM

M Karya Mukhsin (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Feb 2020

Abstract

Saksi yang adil merupakan bagian penting dalam akad nikah. Jumhûr Ulamâ sepakat bahwa sahnya pernikahan salah satunya jika dihadiri oleh dua orang saksi yang adil. Sementara  imam Hanafi berpendapat pernikahan tetap sah walaupun disaksikan dua orang saksi fasik.pengertian adil secara umum adalah orang yang istiqomah menjalankan aturan Allah Swt dan menjaga murû’ahnya.Sedangkan fasik adalah orang yang keluar dari ketaatan Allah SWT dan RasulNya. Pendapat Imam al-Syâfi’i  masih relevan untuk dipraktekkan pada saat sekarang ini, alat-alat bukti nikah lainnya yang ada masa kini seperti Akta Nikah dan Isbat Nikah tetap diperlukan  karena mempunyai banyak maslahat dan untuk menghindari kesukaran dikemudian hari. Dalam  tinjauan maqâshid al-syarî’ah nikah yang dihadiri saksi yang adil bertujuan untuk memelihara kemaslahatan dan menolak kerusakan, kemaslahatan yang paling utama untuk memelihara keturunan (hifz al-nasl) dari hak-haknya. Standar minimal adil cukup dilihat secara zahir saja, apabila secara zahir pandangan manusia saksi istiqomah menjalankan syariat Allah dan berprilaku baik maka sudah termasuk katagori adil. Keyword :  Saksi adil, Imam Syâfi’I Maqâshid al-Syarî’ah 

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

al-fikra

Publisher

Subject

Religion Arts Humanities

Description

Al-Fikra (p-ISSN: 1693-508X; e-ISSN: -; http://alfikra.pasca-uinsuska.info/index.php/alfikra/index) adalah peer-reviewed journal yang mempublikasikan artikel-artikel ilmiah keislaman. Artikel-artikel yang dipublikasikan di jurnal Al-Fikra meliputi hasil-hasil penelitian ilmiah asli (prioritas ...