M Karya Mukhsin
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

SAKSI YANG ADIL DALAM AKAD NIKAH MENURUT IMAM M Karya Mukhsin
AL-FIKRA Vol 18, No 1 (2019): Al-Fikra : Jurnal Ilmiah Keislaman
Publisher : Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24014/af.v18i1.7303

Abstract

Saksi yang adil merupakan bagian penting dalam akad nikah. Jumhûr Ulamâ sepakat bahwa sahnya pernikahan salah satunya jika dihadiri oleh dua orang saksi yang adil. Sementara  imam Hanafi berpendapat pernikahan tetap sah walaupun disaksikan dua orang saksi fasik.pengertian adil secara umum adalah orang yang istiqomah menjalankan aturan Allah Swt dan menjaga murû’ahnya.Sedangkan fasik adalah orang yang keluar dari ketaatan Allah SWT dan RasulNya. Pendapat Imam al-Syâfi’i  masih relevan untuk dipraktekkan pada saat sekarang ini, alat-alat bukti nikah lainnya yang ada masa kini seperti Akta Nikah dan Isbat Nikah tetap diperlukan  karena mempunyai banyak maslahat dan untuk menghindari kesukaran dikemudian hari. Dalam  tinjauan maqâshid al-syarî’ah nikah yang dihadiri saksi yang adil bertujuan untuk memelihara kemaslahatan dan menolak kerusakan, kemaslahatan yang paling utama untuk memelihara keturunan (hifz al-nasl) dari hak-haknya. Standar minimal adil cukup dilihat secara zahir saja, apabila secara zahir pandangan manusia saksi istiqomah menjalankan syariat Allah dan berprilaku baik maka sudah termasuk katagori adil. Keyword :  Saksi adil, Imam Syâfi’I Maqâshid al-Syarî’ah