Setiap pengunjung dan atau kendaraan yang masuk ke hutan wisata diwajibkan membayar pungutan masuk untuk negara. Tarif pungutan pada pegunjung yang masuk ke taman wisata berkisar antara Rp. 500 s/d Rp. 1.000,- (SK Menhut 878/Kpts-II/1992). Besarnya tarif pungutan masuk ke hutan wisata mempengaruhi terhadap jumlah pengunjung dan pendapatan pengusahaan ekowisata. Hasil analisis menunjukkan, semakin tingi tarif pungutan masuk ke hutan wisata jumlah pengunjung semakin menurun. Sesuai dengan analisis ekonomi, kurva permintaan dari obyek hutan wisata dipengaruhi oleh tarif pungutan masuk yang ditentukan oleh pengelola. Kurva permintaan akan menurun dari sebelah kiri atas ke sebelah kanan bawah, yang berarti setiap penurunan harga/tarif masuk akan berakibat pada kenaikan permintaan pasar.
Kata Kunci: Tarif pungutan, Pengunjung, Hutan wisata.
Copyrights © 2003