Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis
pengakuan pendapatan dan beban perusahaan
kehutanan khususnya pada industri gondorukem
Perum Perhutani Unit III. Karena Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) telah menyusun Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 32, untuk
standar laporan keuangannya maka semua
perusahaan kehutanan harus mengacu pada
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan no 32.
Analisis tersebut dilakukan untuk mengetahui
apakah pengakuan pendapatan dan beban pada
industri gondorukem Perum Perhutani Unit III
sudah sesuai dengan pengakuan pendapatan dan
beban pada PSAK 32 tentang Akuntansi
Kehutanan.
Berdasarkan pada hasil penelitian yang
dilakukan oleh penulis pada Industri
Gondorukem Perum Perhutani Unit III diperoleh
hasil bahwa pengakuan pendapatan dan beban
pada Industri Gondorukem Perum Perhutani Unit
III menggunakan dasar akrual hal tersebut
berarti sesuai dengan PSAK 32 yang menyatakan
bahwa pendapatan dan beban harus diakui
dengan menggunakan dasar akrual.
Copyrights © 2008