Suatu Undang-Undang Dasar dikatak baik, apabila didalamnya memiliki sifat-sifat sebagai berikut: Undang-Undang Dasar merupakan bagian dari bangsanya, dapat melindungi kepercayaan bangsa, membawa jalan ke jalan kebaikan dan kebahagiaan, danĀ dapat melindungi dari pemerasan, kesombongan dan kehinaa.
Copyrights © 1996