Kertha Semaya
Vol 6 No 10 (2018)

KEKUATAN MENGIKAT MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) DALAM KERJASAMA BISNIS YANG DILEGALISASI OLEH NOTARIS

Khrisna Dinatha (Unknown)
Dewa Gde Rudy (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Jul 2019

Abstract

Memorandum of Understanding (MoU) yang dilegalisasi dan dibukukan (Waarmerking) oleh Notaris sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) UU Jabatan Notaris menimbulkan perikatan atau hubungan hukum diantara pihak-pihak yang bersangkutan. Tujuannya agar para pihak tidak dapat menampikan yang telah tertuang dan sebagai alat bukti yang cukup untuk mengikat para pihak. Metode penulisan yang digunakan ialah metode penelitian hukum yuridis empiris. Teknik pengumpulan dilakukan data dengan melakukan wawancara atau dan studi dokumen, selanjutnya data tersebut diolah dan dianalisa disajikan secara deskripstif kualitatif. Kekuatan pembuktian berbentuk MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) yang dilegalisasi dan dibukukan (Waarmerking) Notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang baik dan cakap. Para pihak tidak dapat menyangkal tanda tangannya. Tanggung jawab Notaris terhadap MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) kerjasama bisnis yang dilegalisasi dan dibukukan (Waarmerking), Notaris bertanggung jawab atas kebenaran tanda tangan para pihak dan harus mengenal identitas para pihak dengan cara melihat tanda. Kata Kunci : Memorandum of Understanding (MoU), Legalisasi, Notaris.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...