Kertha Semaya
Vol 4 No 2 (2016)

PELAKSANAAN KETENTUAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT DI WILAYAH KUTA UTARA KABUPATEN BADUNG

Ida Bagus Gede Bayu Suryagara (Unknown)
Ni Ketut Supasti Dharmawan (Unknown)
Anak Agung Sri Indrawati (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Jan 2018

Abstract

Corporate Social Responsibility merupakan kegiatan wajib bagi Perseroan Terbatas termasuk bagi Bank Perkreditan Rakyat. Adapun ketentuan tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 74 UU. No. 40 Tahun 2007 Tentang perseroan Terbatas, Pasal 34 UU. No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dan Pasal 22 Perda No. 6 Tahun 2013 Tentang Tannggung Jawab Sosial Perusahaan sosial dan lingkungan. Berdasarkan pada ketentuan ini, diteliti lebih lanjut mengenai pelaksanaan CSR pada BPR di wilayah Kuta Utara Badung begitu juga dengan sanksi hukum yang dapat diberikan untuk BPR apabila tidak melaksanakan kegiatan CSR. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil dari penelitian ini, Kegiatan CSR yang di laksanakan oleh BPR di Wilayah Kuta Utara ini sudah dilaksanakan dengan cukup efektif, namun belum mencangkup keseluruhan dari Triple Bottom Line, dimana kegiatan CSR dalam lingkup Planet (lingkungan) masih belum banyak dilaksanakan. Adapun sanksi bagi BPR yang tidak melaksanakan kegiatan CSR berupa sanksi administratif.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...