Kertha Semaya
Vol 5 No 2 (2017)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL – BELI APARTEMEN MELALUI PEMESANAN

I Gusti Ayu Agung Winda Utami Dewi (Unknown)
I Made Dedy Priyanto (Unknown)
Kadek Sarna (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Apr 2016

Abstract

Dengan menggunakan metode penelitian secara normatif, penulisan ini menelisik tentang pengaturan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan perlindungan hukum terhadap konsumen apabila dalam tahap pemesanan dilanjutkan dengan perjanjian pendahuluan, pelaku usaha melakukan ingkar janji. Pengaturan akan Perjanjian Pengikatan Jual Beli diatur secara umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terkait Perjanjian Jual Beli pada umumnya, dan secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/KPTS/1994 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah Susun dan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah. Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) apartemen melalui pemesanan diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berupa adanya ganti rugi yang diberikan oleh pelaku usaha kepada konsumen manakala obyek dalam jual beli apartemen ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan konsumen berdasarkan pemesanan.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...