Kertha Semaya
Vol 5 No 2 (2017)

KEDUDUKAN HUKUM DIREKSI TERHADAP PENGELOLAAN PERSEROAN TERBATAS YANG BELUM BERSTATUS BADAN HUKUM

Sang Made Satya Dita Permana (Unknown)
I Wayan Wiryawan (Unknown)
I Ketut Westra (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Apr 2016

Abstract

Dalam praktek dunia usaha sering terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh para pendiri perseroan terbatas seperti tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang tata cara maupun prosedur pendirian perseroan terbatas dimana perseroan terbatas telah menjalankan aktivitasnya padahal belum memperoleh pengesahan sebagai badan hukum hal demikian pada dasarnya dapat menimbulkan kerugian bagi perseroan terbatas itu sendiri tetapi juga dapat merugikan pihak ketiga diluar perseroan terbatas yang bersangkutan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab direksi yang mengelola perseroan terbatas yang belum berstatus badan huku. Tanggungjawab direksi terhadap pengelolaan perseroan terbatas yang belum berstatus badan hukum yaitu apabila perbuatan hukum dilakukan atas nama Perseroan oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Komisaris akan menjadi tanggungjawab mereka pikul secara tanggung renteng. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...