Kertha Semaya
Vol 6 No 6 (2018)

KEBERADAAN LEMBAGA PERKREDITAN DESA DI BALI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

A A Kt Yoga Putra (Unknown)
I Made Sarjana (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Jul 2019

Abstract

Dengan tidak tunduknya LPD terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro timbul permasalahan, yaitu pertama bagaimana kedudukan LPD setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro?. Kedua bagaimana aktivitas LPD mengelola dana masyarakat berupa simpanan timbul pula permasalahan dengan perlindungan terhadap pengguna jasa LPD?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendeketan konseptual. Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa : (1) LPD berkedudukan sebagai Lembaga Keuangan yang dimiliki Desa Adat. (2) setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keungan Mikro, peraturan yang memberi perlindungan hukum terhadap pengguna jasa LPD adalah Peraturan Daerah Bali Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Lembaga Perkreditan Desa, sebab ketentuan perlindungan terhadap LPD dan pengguna jasa keuangan LKM yang diatur dalam Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keungan Mikro tidak berlaku terhadap LPD. Kata kunci : Lembaga Keuangan Mikro, Lembaga Perkreditan Desa, Perlindungan hukum

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...