Jurnal ini berjudul hubungan hukum antara pelaku usaha dengan konsumen. Jurnal ini dilatarbelakangi oleh ketidakjelasan hubungan hukum antara pelaku usaha dengan konsumen sehingga tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengkaji dan mengetahui sejak kapan terjadinya hubungan hukum antara pelaku usaha dengan konsumen. Metode penulisan yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan Pendekatan Perundang-undangan, dan Pendekatan Fakta. Teknik penulisian adalah analisis deskripsi. Terjadinya hubungan hukum antara pelaku usaha dengan konsumen adalah pada saat pelaku usaha memberikan janji-janji dan segala informasi yang berkaitan dengan barang dan/atau jasa yang ditawarkan kepada konsumen pada saat memberikan iklan, brosur, ataupun promosi.
Copyrights © 2017