Kertha Semaya
Vol 5 No 2 (2017)

AKIBAT HUKUM WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN BAKU

I Made Aditia Warmadewa (Unknown)
I Made Udiana (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Apr 2016

Abstract

Tulisan ini berjudul akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian baku. Permasalahannya yaitu mengenai akibat hukum apabila debitur melakukan wanprestasi dalam suatu perjanjian baku. Metode penulisan yang dipergunakan adalah metode penelitian normatif. Perjanjian baku dapat berlaku sebagai perjanjian yang mempunyai kekuatan hukum sebagimana diatur dalam pasal 1320 dan 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang selanjutnya disebut KUHPerdata. Kesimpulannya debitur wanprestasi diwajibkan membayar ganti kerugian yang telah diderita oleh kreditur, kreditur dapat menuntut pemutusan/pembatalan perikatan melalui hakim, resiko beralih kepada debitur sejak terjadi wanprestasi, debitur wajib memenuhi perjanjian jika masih dapat dilakukan atau pembatalan disertai tuntutan ganti rugi, debitur wajib membayar biaya perkara jika diperkarakan di muka Pengadilan. Ini diatur di dalam pasal 1234, 1237, 1266, dan 1267 KUHPerdata.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...