Kertha Semaya
Vol 7 No 2 (2019)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA ASING YANG BEKERJA DI INDONESIA

Ida Ayu Mirah Bijas Swari (Unknown)
I Wayan Novy Purwanto (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Jan 2019

Abstract

Penggunaan tenaga kerja asing saat ini masih banyak dan sulit dihindarkan dikarenakan beberapa faktor, yang diantaranya dalam kegiatan penanaman modal dalam rangka pembangunan nasional dan untuk penguasaan dan alih teknologi sebagai proses berlanjut dan berkesinambungan sehingga memungkinya adanya penggunaan tenaga kerja asing,masih minimnya tenaga kerja Indonesia yang ahli dan terampil untuk menggantikan tenaga kerja asing. kurang tersedianya tenaga kerja Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk melakukan pekerjaan yang tersedia,penggunaan mesin-mesin berteknologi canggih yang memiliki resiko tinggi jika yang menangani bukan dari tenaga ahli,semakin menjamurnya usaha-usaha yang membutuhkan tenaga kerja warga Negara asing. Di Indonesia telah memiliki aturan hukum yang mengatur tentang tenaga kerja asing, baik bagaimana perlindungan hukum bagi tenaga kerja asing atas dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing,apa saja sanksi hukum bagi pemberi kerja yang tidak membayar dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing. Jenis penulisan yuridis normatif dimana pendekatan dilakukan melalui menelaah terori-teori, asas-asas, peraturan, konsep-konsep.Sehingga perlindungan hukum bagi tenaga kerja asing ialah mewajibkan pemberi kerja membayar dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing, dan sanksi administrative yang dapat dikenakan bagi pemberi kerja yang tidak membayar dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja Asing

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...