Kertha Semaya
Vol. 01, No. 08, September 2013

PENYELESAIAN PERSELISIHAN ANTARA PEKERJA DENGAN PENGUSAHA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Ayu Diah Listyawati Khesary (Unknown)
Ida Bagus Putu Sutama (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 May 2016

Abstract

Masalah dalam dunia ketenagakerjaan biasanya terjadi karena adanya konflik atau perselisihan antara pekerja dengan pengusaha. Sangat disayangkan selama ini perselisihan antara buruh dengan pengusaha seringkali diselesaikan dengan cara-cara yang anarkis dan mengganggu ketenangan masyarakat. Tujuan dari penulisan tulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pengusaha berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah metode Normatif dengan pendekatan perundang-undangan (the statute approach). dua cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...