Kertha Semaya
Vol 6 No 7 (2018)

ANALISIS PENERAPAN PENDEKATAN RULE OF REASON DAN PER SE ILLEGAL TERHADAP KASUS KARTEL DI INDONESIA

Made Prasasta Primandhika (Unknown)
I Gede Artha (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Jul 2019

Abstract

Hukum persaingan mengenal 2 (dua) macam pendekatan dalam menentukan hambatan dalam suatu pasar yaitu dengan pendekatan yang disebut dengan Per se Illegal (per se violations atau per se rule) dan pendekatan Rule of Reason kemudian dalam proses pembuktian mengenal 2 (dua) macam alat bukti, yaitu alat bukti langsung dan alat bukti tidak langsung. Berdasarkan uraian diatas, maka dapat dirumuskan 2 (dua) permasalahan yaitu pendekatan apa yang digunakan KPPU dalam menyelesaikan sengketa kartel dan bagaimana pengaturan penggunaan alat bukti tidak langsung dalam proses pembuktian adanya dugaan praktik kartel di Indonesia oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Metode yang digunakan dari tulisan ini adalah penelitian hukum normatif. Kesimpulan dari tulisan ini adalah KPPU menggunakan pendekatan rule of reason dalam menyelesaikan sengketa kartel berdasarkan Pasal 11 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Penggunaan alat bukti tidak langsung sebagai alat bukti petunjuk tanpa didukung dengan bukti langsung belum dapat diterima dalam konteks hukum Indonesia karena Kedudukannya sebagai alat bukti tambahan belum diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan nasional sesuai dengan implikasi dari penerapan pendekatan rule of reason dalam hukum persaingan usaha di Indonesia. Kata kunci: Kartel, Rule Of Reason, Per Se Illegal

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...