Kertha Semaya
Vol 4 No 1 (2016)

FUNGSI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL SEBAGAI LEMBAGA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Windi Dianti Agustin (Unknown)
Anak Agung Sri Utari (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 May 2015

Abstract

Penulisan ini berjudul “Fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai Lembaga Pelayanan Terpadu Satu Pintu”. Badan Koordinasi Penanaman Modal adalah lembaga atau instansi yang berwenang di bidang penanaman modal yang mendapatpendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non-perizinan di tingkat pusat atau lembaga atau instansi yang berwenang mengeluarkan perizinan dan non-perizinan di provinsi ataukabupaten/kota. Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan non-perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenangdari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non-perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan hingga tahap terbitnya dokumenyang dilakukan dalam satu tempat. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif, melalui pendekatan undang-undang. Tujuanpenulisan ini adalah menguraikan tentang fungsi dari Badan Kooordinasi Penanaman Modal yang menggunakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan melihat peraturan perundang-undangan. Kesimpulan dari penulisan ini yaitu fungsi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dapat dilihat berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...