Kertha Semaya
Vol. 03, No. 03, Mei 2015

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) PADA PT. TRICON BANGUN SARANA DI JAKARTA UTARA

Michael Johan Mowoka (Unknown)
I Made Udiana (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Apr 2015

Abstract

Ada beberapa hal yang menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) pada PT. Tricon Bangun Sarana di Jakarta Utara yang mengakibatkan para pekerja kehilangan mata pencaharian tanpa mendapatkan pesangon atau ganti rugi akibat PHK tersebut. Hampir semua para pekerja yang mengalami PHK merupakan pekerja lepas/buruh yang seringkali melakukan kesalahan baik kesalahan ringan maupun kesalahan berat. Dalam prosesnya, PHK yang terjadi pada PT. Tricon Bangun Sarana dilakukan secara sepihak yaitu oleh perusahaan. Pekerja pun tidak dapat melakukan tindaklanjut dalam bentuk apapun karena para pekerja lepas tidak mengerti atau tidak memiliki pengetahuan yang baik yang berkaitan dengan PHK yang mereka alami. Tulisan ini akan menjelaskan apakah pelaksanaan PHK yang dilakukan oleh PT. Tricon Bangun Sarana telah sesuai dengan ketentuan Undan-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan apa saja upaya yang dapat dilakukan oleh para pekerja terhadap PHK tersebut. dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris maka diperoleh kesimpulanPHK yang dilakukan oleh PT Tricon Bangun Sarana tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Terkait dengan upaya yang dilakukan oleh para pekerja belum maksimal hanya sebatas musyawarah.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...