Sistem perdagangan tanpa warkat (Scriptless Trading), saham yang dijadikan sebagai jaminan tidak berada dalam penguasaan pemilik saham, akan tetapi berada pada penguasaan pihak lain. Permasalahan yang dihadapi yaitu : siapa sajakah pihak yang terlibat langsung dalam perdagangan tanpa warkat? Dan bagaimanakah perlindungan hukum dalam sistem perdagangan tanpa warkat terhadap pihak penerima gadai? Metode penelitian yang dipergunakan yaitu penelitian yuridis normatif beranjak dari adanya kekosongan dalam norma dalam peraturan perundang-undangan mengenai sistem perdagangan tanpa warkat. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa pihak yang terlibat langsung dalam perdagangan tanpa warkat adalah emiten, investor, perusahaan efek, bank kustodian, kustodian sentral efek indonesia, kliring penjaminan efek Indonesia. Perlindungan hukum dalam sistem perdagangan tanpa warkat terhadap pihak penerima gadai yaitu tersimpannya saham dalam sistem pencatatan Kustodian Sentral Efek Indonesia, pencatatan dan pengumuman peletakan gadai saham melalui C-BEST (Central Depository-Book Entry Settlement), pemblokiran rekening penyimpanan saham yang digadaikan.
Copyrights © 2016