Judul dari penelitian ini adalah layanan purna jual produk elektronik dengan garansi. Pelaku usaha memberikan layanan purna jual dengan jaminan garansi pada setiap pembelian produk elektronik. Jaminan garansi produk hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu sehingga apabila masa berlaku garansi berakhir secara otomatis tanggung jawab pelaku usaha beralih sepenuhnya kepada konsumen. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha terhadap produk elektronik dengan garansi dalam layanan purna jual dan untuk mengetahui regulasi layanan purna jual produk elektronik di Indonesia. Metode penulisan yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Tanggung jawab pelaku usaha terhadap produk elektronik dengan garansi dalam layanan purna jual bersifat tanggung jawab mutlak atau tanggung jawab tanpa kesalahan. Regulasi layanan purna jual produk elektronika di Indonesia ditandai dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009 Tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Garansi Purna Jual dalam Bahasa Indonesia bagi Produk Telematika dan Elektronika.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2016