Jurnal ini berjudul Perlindungan Hukum terhadap Konsumen di Indonesia Terkait Bahaya Konsumsi Rokok Elektrik. Latar belakang penulisan jurnal ini adalah bahaya konsumsi rokok elektrik. Maka dalam hal ini memerlukan tanggung jawab produsen karena telah menimbulkan kerugian bagi konsumennya. Jurnal ini mengangkat permasalahan yang sesuai tujuan penulisan yaitu tentang pertanggungjawaban pelaku usaha serta aspek perlindungan hukum terhadap konsumen terkait bahaya konsumsi rokok elektrik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyusunan jurnal ini dilakukan dengan menggunakan metode normatif hingga tercapainya suatu kesimpulan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen di Indonesia terkait bahaya konsumsi rokok elektrik, dapat ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan serta pertanggungjawaban pelaku usaha dapat diberikan sanksi hukum berupa sanksi adminitratif.
Copyrights © 2017