Kertha Semaya
Vol. 01, No. 10, Oktober 2013

PENGATURAN PERJANJIAN PERKAWINAN YANG DIBUAT SETELAH TERJADINYA PERKAWINAN BERDASARKAN KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015

Putu Ikko Suar Agung Dewi (Unknown)
Ida Bagus Putra Atmadja (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Mar 2018

Abstract

Perkawinan menimbulkan akibat hukum yaitu adanya harta bersama. Keberadaan harta bersama tidak terjadi apabila terdapat perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum perkawinan berlangsung. Rumusan masalah yang hendak dibahas adalah bagaimana pengaturan perjanjian perkawinan yang dibuat setelah berlangsungnya perkawinan dan bagaimana status hukum harta kekayaan sebagai akibat dari dibuatnya perjanjian perkawinan setelah berlangsungnya perkawinan. Penulisan penelitian dalam jurnal ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Dalam rangka melakukan pembahasan digunakan beberapa pendekatan yang diantaranya pendekatan analitis, pendekatan konsep hukum, dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap perjanjian perkawinan menyebabkan adanya ketidakpastian hukum pada pengaturan perjanjian perkawinan yang dibuat setelah adanya ikatan perkawinan. Setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No.69/PUU-XIII/2015 menyebabkan perjanjian perkawinan boleh dibuat pada waktu, sebelum, atau selama ikatan perkawinan. Hasil penelitian selanjutnya menunjukkan status hukum harta kekayaan keluarga sebagai akibat dari dibuatnya perjanjian perkawinan setelah adanya ikatan perkawinan adalah dimiliki oleh masing-masing pihak. Pemisahan harta kekayaan di dalam perkawinan mulai terhitung dari berlakunya perjanjian perkawinan menurut waktu yang ditentukan dalam perjanjian. Kata Kunci: Perjanjian Perkawinan dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...