Kertha Semaya
Vol 8 No 1 (2019)

BENTUK PERJANJIAN JUAL BELI MOTOR BEKAS MELALUI MEDIA SOSIAL

I MADE DEDI SURYATMAJA (Unknown)
I WAYAN NOVY PURWANTO (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Dec 2019

Abstract

Tema penelitian ini yaitu “Bentuk Perjanjian Jual Beli Motor Bekas Melalui Media Sosial”. Permasalahn hukum yang diangkat adalah bagaimanakah akibat hukum jual beli motor bekas yang tidak sesuai dengan iklan di media sosial. Jenis metode penelitan hukum yang dipakai adalah berjenis penelitian hukum empiris. Penelitian ini memakai jenis pendekatan pendekatan fakta dan pendekatan perundang-undangan. Beberapa sumber data yaitu sumber data primer, sumber data sekunder dan sumber data tersier. Data hukum primer bersumber pada kenyataan yang terjadi di lokasi penelitian, data sekunder meliputi perundang-undangan dan pustaka sedangkan data tersier diperoleh dari kamus-kamus hukum. Transaksi jual beli diawali dengan adanya kesepakatan yang telah disetujui oleh para pihak. Pihak penjual mengiklankan motor bekas di media sosial yakni di media facebook dan media instagram. Begitu terjadi kesepakatan, maka antara penjual dan pembeli mengadakan pertemuan. Begitu pihak pembeli mengetahui motor bekas yang ditawarkan oleh penjual tersebut ternyata tidak sesuai dengan iklan di media sosial. Dengan demikian, pihak pembeli menuntut kembali uang muka yang telah diberikan sebelumnya tetapi pihak penjual hanya mengembalikan setengahnya saja. Tentunya kerugian ini dialami oleh pihak pembeli karna uang muka yang didapatkan tidak penuh. Dengan demikian, pihak penjual telah melanggar Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata yang mewajibkan adanya itikad baik dalam suatu kesepakatan. Kata Kunci: jual beli, perjanjian, itikad baik.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...