Kertha Semaya
Vol. 02, No. 03, Juni 2014

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BURUH YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003

Ni Nyoman Tamu (Unknown)
Nyoman Mas Ariyani (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Jun 2017

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Hukum Bagi Buruh Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Metode yang digunakan pada penulisan ini menggunakan metode normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang ada dan beberapa literatur. Kesimpulan penulisan ini adalah Perlindungan hukum yaitu perbuatan melindungi yang di lakukan oleh hukum bagi setiap warga negara . Secara yuridis pada pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja. Seperti halnya bagi buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja merupakan salah satu peristiwa yang tidak dikehendaki oleh pekerja atau buruh, terutama Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh majikan atau pengusaha yaitu Pemutusan hubungan kerja atas inisiatif pihak pengusaha dengan alasan, persyaratan dan prosedur tertentu. Dengan demikian pekerja sebagai Warga Negara Indonesia perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah agar dapat ikut serta aktif dalam pembangunan.

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...