Nyoman Mas Ariyani
Unknown Affiliation

Published : 8 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 8 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN PELAPOR PADA TINDAK PIDANA KORUPSI Made Yulita Sari Dewi; Nyoman Mas Ariyani
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 03, April 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dan Pelapor Pada Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, di dalam penulisannya menggunakan metode hukum normatif yaitu dengan menganalisis beberapa peraturan perundang-undangan yang ada, dan berbagai literatur terkait perlindungan hukum mengenai saksi serta pelapor tindak pidana korupsi di Indonesia. Tulisan ini akan membahas mengenai apa itu korupsi dan penyebabnya serta perlindungan hukum bagi saksi dan pelapor yang melaporkan tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia. Tujuan dari tulisan ini adalah agar masyarakat mengetahui bahwa adanya suatu perlindungan hukum bagi siapa saja mereka yang melaporkan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi. Kesimpulan dari tulisan ini saksi dan pelapor mendapatkan suatu perlindungan hukum baik perlindungan bagi dirinya sendiri dan keluarganya yang diatur dalam beberapa perundang-undangan yaitu pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 15 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Korupsi, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Surat Edaran Mahlamah Agung Nomor 4 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam perkara tindak pidana tertentu.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN PELAPOR PADA TINDAK PIDANA KORUPSI Made Yulita Sari Dewi; Nyoman Mas Ariyani
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 03, April 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dan Pelapor Pada Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, di dalam penulisannya menggunakan metode hukum normatif yaitu dengan menganalisis beberapa peraturan perundang-undangan yang ada, dan berbagai literatur terkait perlindungan hukum mengenai saksi serta pelapor tindak pidana korupsi di Indonesia. Tulisan ini akan membahas mengenai apa itu korupsi dan penyebabnya serta perlindungan hukum bagi saksi dan pelapor yang melaporkan tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia. Tujuan dari tulisan ini adalah agar masyarakat mengetahui bahwa adanya suatu perlindungan hukum bagi siapa saja mereka yang melaporkan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi. Kesimpulan dari tulisan ini saksi dan pelapor mendapatkan suatu perlindungan hukum baik perlindungan bagi dirinya sendiri dan keluarganya yang diatur dalam beberapa perundang-undangan yaitu pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 15 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Korupsi, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Surat Edaran Mahlamah Agung Nomor 4 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam perkara tindak pidana tertentu.
ASPEK HUKUM PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN OBLIGASI NEGARA RITEL Gusti Ayu Putu Intan Pratiwi; Nyoman Mas Ariyani
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 5 No 2 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (223.853 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek hukum pemberian kredit di perbankan dengan Obligasi Negara Ritel (ORI) sebagai jaminan. Metode yang digunakan pada penulisan ini menggunakan metode normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang ada dan beberapa literatur. ORI adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya yang penjualannya dilakukan secara ritel kepada individu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia melalui agen penjual. Kesimpulan penelitian ini adalah ORI merupakan instrumen investasi pasar modal berupa efek yang bersifat utang yang dapat dijaminkan sebagai jaminan kepada bank untuk memperoleh fasilitas kredit. Hal ini tidak terlepas dari sifat perdagangan ORI yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Sehingga apabila debitur mengalami gagal bayar (default) maka kreditur dapat setiap saat melakukan penjualan ORI di pasar sekunder (pencairan jaminan).
PERLINDUNGAN TERHADAP INVESTOR ASING APABILA TERJADI SENGKETA DI INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG UNDANG PENANAMAN MODAL ASING Nyoman Putra Suhambara; Nyoman Mas Ariyani
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 6 No 2 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (191.741 KB)

Abstract

Jurnal ini berjudul Perlindungan Terhadap Investor Asing Secara Yuridis Apabila Terjadi Sengketa Di Indonesia, dan dalam penulisan jurnal ini menggunakan metode yuridis normatif. Serta di dalam penulisan ini bertujuan agar dapat mengetahui bagaimana upaya-upaya perlindungan dan penyelesaian apabila terjadi masalah terhadap investor asing yang diatur oleh hukum Negara Indonesia khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing. Dalam suatu perusahaan Penanaman Modal Asing, baik yang dikerjakan secara langsung maupun tidak langsung dalam menjalankan perusahaan tersebut memungkinan timbulnya sengketa ataupun perselisihan antara pihak diperusahaan tersebut, walaupun persengketaan itu sama sekali tidak diinginkan oleh semua pihak. Disetiap jenis sengketa apapun yang sudah terjadi akan selalu menuntut suatu pemecahan dan penyelesaian dengan baik dan benar. Perlindungan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada investor asing harus berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Asing dan penyelesaian sengketa dapat dilakukan atau diselesaikan dengan jalan peradilan dan diluar peradilan sesuai dengan ketentuan Pasal 32 tentang penyelesaian sengketa penanaman modal asing.
SYARAT-SYARAT GO-PUBLIC DALAM RANGKA PENJUALAN EFEK DILIHAT DARI UNDANG-UNDANG PASAR MODAL I Gusti Bagus Yudhiswara Yoga; Nyoman Mas Ariyani
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 5 No 1 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (212.134 KB)

Abstract

Jurnal ini berjudul Syarat-Syarat Go-Public Dalam Rangka Penjualan Efek Dilihat Dari Undang-Undang Pasar Modal, dan dalam penulisan jurnal ini, saya menggunakan metode yuridis normatif. Serta di dalam penulisan ini bertujuan agar para pemain di dalam mekanisme pasar modal ini dapat mengetahui pelbagai syarat yang harus dipenuhi oleh emiten pada saat ingin melakukan penawaran umum atau penjualan efek yang sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal) serta persyaratan dan tata cara perizinan bursa efek sebagai dimaksud lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagi perusahaan yang akan melakukan go-public dalam rangka penjualan efek (emisi) baik saham maupun obligasi di pasar modal harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku serta telah ditetapkan di pasar modal. Mulai dari persyaratan emisi sampai ke tangan investor seperti tahapan emisi yang didiskusikan di dalam Rapat Usaha Pemegang Saham (RUPS), evaluasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, menelaah dokumen, prospectus penelaahan, kemudian apabila dokumen sudah lengkap, maka akan dilanjutkan ke tahapan dengar pendapat terbuka yang diikuti oleh Otoritas Jasa Keuangan, perusahaan yang bersangkutan, serta lembaga-lembaga lain yang terkait, dilanjutkan dengan persyaratan izin, prospectus untuk investor terkait emiten, kemudian dilanjutkan dengan penjualan dan pembelian saham dan obligasi di Pasar Perdana ( Primer ) sampai di Pasar Sekunder.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA PENGIRIMAN BARANG DALAM HAL KETERLAMBATAN SAMPAINYA BARANG A. A. A. Nadia Andina Putri; Nyoman Mas Ariyani
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 5 No 2 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (141.602 KB)

Abstract

Judul dari tulisan ini adalah Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Pengiriman Barang dalam Hal Keterlambatan Sampainya Barang. Keberadaan perusahaan pengiriman barang mempermudah pekerjaan manusia. Namun jasa pengiriman barang ini memiliki beberapa kendala, salah satunya apabila barang yang diperjanjikan sampai dalam waktu tertentu mengalami keterlambatan. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen pengguna jasa pengiriman barang yang mengalami keterlambatan penerimaan barang. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian normatif, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan terkait. Kesimpulan dari tulisan ini ialah bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang perusahaan jasa pengiriman barang tergolong sebagai ekspeditur dan hanya bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang yang dikirimnya. Pihak konsumen dapat menuntut ganti rugi kepada pihak perusahaan berdasarkan pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena pihak perusahaan telah melakukan wanprestasi. Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada pasal 4 huruf g dan pasal 7 huruf g konsumen dapat mendapatkan ganti kerugian dari pihak perusahaan jasa pengiriman barang.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BURUH YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 Ni Nyoman Tamu; Nyoman Mas Ariyani
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 02, No. 03, Juni 2014
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Hukum Bagi Buruh Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Metode yang digunakan pada penulisan ini menggunakan metode normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang ada dan beberapa literatur. Kesimpulan penulisan ini adalah Perlindungan hukum yaitu perbuatan melindungi yang di lakukan oleh hukum bagi setiap warga negara . Secara yuridis pada pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja. Seperti halnya bagi buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja merupakan salah satu peristiwa yang tidak dikehendaki oleh pekerja atau buruh, terutama Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh majikan atau pengusaha yaitu Pemutusan hubungan kerja atas inisiatif pihak pengusaha dengan alasan, persyaratan dan prosedur tertentu. Dengan demikian pekerja sebagai Warga Negara Indonesia perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah agar dapat ikut serta aktif dalam pembangunan.
KEABSAHAN ELECTRONIC MONEY DI INDONESIA Ruth Juliana Sihombing; Nyoman Mas Ariyani
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 5 No 2 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (215.561 KB)

Abstract

Tulisan ini berjudul Keabsahan Electronic Money di Indonesia. Adapun yang melatarbelakangi tulisan ini adalah terkait dengan keabsahan electronic money yang digunakan di Indonesia. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui apakah electronic money sah atau tidak menurut hukum Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu pendekatan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesimpulan dari tulisan ini adalah electronic money sah menurut hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money) dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/11/DASP Tahun 2009 tentang uang Elektronik (Electronic Money).