Kertha Semaya
Vol 5 No 1 (2017)

PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA AHLI WARIS PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM MENGEMBALIKAN KERUGIAN NEGARA

Ni Made Dwi Julia Patria Dewi (Unknown)
I Made Dedy Priyanto (Unknown)
I Wayan Wiryawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Aug 2018

Abstract

Tulisan ini berjudul pertanggungjawaban perdata ahli waris pelaku tindak pidana korupsi dalam mengembalikan kerugian Negara, pokok permasalahannya adalah bagaimana bentuk pertanggung jawaban perdata ahli waris pelaku tindak pidana korupsi dalam mengembalikan kerugian Negara. Tulisan ini menggunakan metode normatif dengan menganalisis permasalahan dengan undang-undang dan literature terkait. Kesimpulan Pertanggung jawaban perdata ahli waris pelaku tindak korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 32,33,34, Ahli waris dapat dituntut secara perdata terhadap harta benda yang bisa dibuktikan harta benda tersebut dari hasil kejahatan korupsi. Tetapi jika tidak bisa dibuktikan bahwa harta yang ditinggalkan pewaris bukan dari hasil korupsi maka ahli waris tidak dapat dituntut untuk mengembalikan kerugian negara. Kata kunci : pertanggungjawaban perdata, ahli waris, tindak pidana korupsi.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...