Kertha Semaya
Vol 4 No 2 (2016)

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN AIR MINUM ISI ULANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN* (Studi kasus: Desa Peliatan, Kecamatan Ubud)

I Made Putra Sedana (Unknown)
I Wayan Bela Siki Layang (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Oct 2018

Abstract

Dalam kehidupan sehari-hari dalam transaksi antara pelaku usaha dan konsumen, seringkali konsumen berada pada kedudukan yang lebih rendah dari pelaku usaha, konsumen tidak dapat memperoleh apa yang menjadi haknya. Pelaku usaha tidak memperhatikan hak-hak konsumen serta pelaku usaha tidak memenuhi kewajibanya. Dari uraian tersebut maka penulis membahas Bagaimanakah pelaksanaan hak-hak konsumen berkaitan dengan konsumsi air minum isi ulang dan apakah yang menjadi hambatan bagi konsumen air minum isi ulang dalam mendapatkan perlindungan hukum. Jenis Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis-empiris. Hasil penelitian ini adalah Pelaksanaan hak-hak konsumen berkaitan dengan konsumsi air minum isi ulang belum terlaksana sesuai dengan yang sudah diatur dalam UUPK, depot air minum isi ulang tidak memberikan informasi kepada konsumen tentang kondisi air minum isi ulang yaitu informasi tentang higiesitasi air minum isi ulang. Hambatan bagi konsumen air minum isi ulang mendapatkan perlindungan hukum yaitu rendahnya kesadaran hukum bagi pelaku usaha air minum isi ulang mengenai kewajiban memberikan informasi yang benar dan jujur mengenai kondisi dan jaminan tentang air minum isi ulang. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Air Minum Isi Ulang.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...