Penyelesaian wanprestasi terhadap debitur yang bukan anggota Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Pakraman Telaga Kecamatan Busungbiu Kabupateng Singaraja. Masalah yang ditimbulkan adalah proses penyelesaian yang digunakan LPD dalam menangani wanprestasi yang dilakukan oleh debitur diluar keanggotaan LPD. Metode yang dipakai dalam penulisan ini adalah metode penulisan penelitian hukum yuridis empiris. Bahwa  penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh debitur diluarkeanggotaan LPD adalah dengan melalui proses non litigasi, yaitu dengan melakukan mediasi antara pihak utusan dari LPD dengan utusan dari desa tempat tinggal debitur baik yang diwakili oleh Kepala Desa dan Kelian Desa.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2015