Perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang disalurkan melalui biro jasa bertujuan untuk melindungi hak para pekerja agar mendapat perlakuan yang layak oleh pihak pengguna jasa dan mengatur kewajiban-kewajiban pekerja dalam manjalankan pekerjaannya untuk para pengguna jasa. Karya Ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dan pendekatan yang digunakan adalah sosio yuridis dan pendekatan analisis bahan hukum, dimana permasalahan penelitian dikaji dengan menggunakan interpretasi hukum yang kemudian dideskripsikan dengan argumen yang berdasarkan teori serta prinsip-prinsip hukum yang relevan yang didapatkan dalam praktek, sehingga dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga yang disalurkan
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2016