Kertha Semaya
Vol 4 No 2 (2016)

HAK ISTIMEWA BAGI INVESTOR ASING DALAM BERINVESTASI DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL

Melya Sarah Yoseva (Unknown)
I Ketut Westra (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Sep 2015

Abstract

Judul dari penelitian hukum ini adalah Hak Istimewa Bagi Investor Asing Dalam Berinvestasi Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Jenis penulisan yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Permasalahan dalam penelitian hukum ini adalah hak istimewa investor asing dalam berinvestasi di Indonesia dan perlindungan hukum hak istimewa bagi investor asing jika terjadi sengketa. Hak istimewa bagi investor asing adalah hak istimewa yang berkaitan dengan kesatuan kepabeanan, wilayah perdagangan bebas, pasar bersama, kesatuan moneter kelembagaan yang sejenis, dan perjanjian antara pemerintah Indonesia dan pemerintah asing yang bersifat bilateral, atau multilateral yang berkaitan dengan hak istimewa tertentu dalam penyelenggaraan penanaman modal. Perlindungan hukum hak istimewa bagi investor asing jika terjadi masalah/sengketa, antara lain melalui pemberian ruang untuk menyelesaikan sengketa investasi antara investor dengan pemerintah Republik Indonesia melalui lembaga arbitrase, hal ini tertuang dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...