Kertha Semaya
Vol 5 No 2 (2017)

PENGATURAN PENGALIHAN JAMINAN FIDUSIA DI INDONESIA

Ni Putu Nugrahaeni (Unknown)
Gde Made Swardhana (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Apr 2016

Abstract

Penulisan ini berjudul “Pengaturan Pengalihan Jaminan Fidusia di Indonesia” yang memiliki tujuan yaitu tidak lain untuk memahami sistem pengalihan fidusia di Indonesia. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode penulisan yuridis normatif yaitu penelitian yang didasarkan pada studi pustaka yang meliputi bahan-bahan hukum primer dan bahan bahan hukum sekunder. Kesimpulan yang dapat ditarik dari Pengaturan Pengalihan Jaminan Fidusia di Indonesia adalah pengalihan tentang jaminan fidusia di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yaitu dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 24 yang intinya pengalihan hak atas hutang dengan jaminan fidusia dapat dialihkan oleh penerima fidusia kepada perima fidusia baru (kreditur baru). Dengan adanya hal tersebut maka segala hak dan kewajiban penerima fidusia lama beralih kepada penerima fidusia baru dan pengalihan hak atas piutang tersebut diberitahukan kepada pemberi fidusia.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...