Kertha Semaya
Vol. 03, No. 03, Mei 2015

PEMUTUSAN KUASA SEBAGAI AKIBAT DARI WANPRESTASI (Studi Kasus : Perkara Perdata No. 100/Pdt.G/2016/PN.SGR)

Citra Novia Antono (Unknown)
I Wayan Wiryawan (Unknown)
Suatra Putrawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Feb 2018

Abstract

Dalam pemberian kuasa seringkali terjadi permasalahan antara pemberi kuasa dan penerima kuasa, dimana dapat menimbulkan berakhirnya suatu pemberian kuasa. Salah satu penyebab pemberian kuasa bisa berakhir adalah karena penerima kuasa tidak mampu melaksanakan maksud dan tujuan dari pemberian kuasa tersebut, sehingga pemberi kuasa merasa kecewa atau tidak puas, dan pada akhirnya kuasa tersebut dicabut secara sepihak oleh pemberi kuasa. Sebagai contoh kasus, di singaraja pada tahun 2016 telah terjadi gugatan mengenai pemutusan kuasa dengan Perkara Perdata No. 100/Pdt.G/2016/PN.SGR. Pelaksanaan pemutusan kuasa dalam kasus tersebut dilakukan secara sepihak oleh pemberi kuasa dengan menunjuk atau mengangkat penerima kuasa yang baru untuk menggantikan kedudukan penerima kuasa sebelumnya, dimana pemutusan kuasa secara sepihak tersebut dapat dilakukan oleh pihak pemberi kuasa sepanjang pemberi kuasa memang memiliki alasan untuk itu. Selanjutnya, dengan adanya pemutusan kuasa yang didasarkan pada wanprestasi, pada kenyataannya akan membawa pengaruh terhadap faktor keberlakuan kuasa itu sendiri, dimana dengan adanya pemutusan kuasa akan menyebabkan kuasa tersebut berakhir, yang secara otomatis juga akan menghilangkan segala kewenangan dan kekuasaan yang sebelumnya dimiliki oleh penerima kuasa.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...