Kertha Semaya
Vol 7 No 5 (2019)

TANGGUNG JAWAB PENANGGUNG KEPADA DEBITUR WANPRESTASI DALAM HAL TERJADI KREDIT MACET

Sang Ayu Kadek Wiesma Dewintha (Unknown)
Ni Putu Purwanti (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Jul 2019

Abstract

PerjanjianOkredit melahirkan suatu hak dan kewajiban antara para pihak dan dalam hal ini diikuti dengan perjanjian jaminan penanggung. Jaminan penanggung muncul karena adanya perjanjian antara kreditur dan pihak ketiga. Hak relatif terdapat pada jaminan penanggung yang dapat diterapkan oleh pihak tertentu yang terikat pada perjanjian dan melaksanaan kewajiban apabila terjadi wanprestasi. Maka dari itu, penulis membahas mengenai tanggung jawab penanggung pada debitur wanprestasi dalam hal terjadi kredit macet serta hambatan dari kreditur dalam merealisasikan tanggung jawab penanggung terhadap debitur wanprestasi. Pada penulisan karya ilmiah ini, metode yang digunakan yaitu metode normatif yang bersumber pada“peraturan perundang-undanganOdan kepustakaan. Hasil analisis dari penelitian ini yaitu tanggung jawab penanggung hanya sebagai penanggung oleh debitur terhadap perjanjian kredit apabilaOdebitur wanprestasi, serta hambatan dari kreditur kepada penanggung dalam8menagih hutang yang merasa tidakOperlu membayar hutang. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Debitur, Wanprestasi, Penanggung

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...