Kertha Semaya
Vol 5 No 1 (2017)

TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK DALAM PENYELESAIAN PERMASALAHAN PERJANJIAN LEASING PADA PT. BINTANG MANDIRI

Ni Luh Diah Febriyani Teja Santi (Unknown)
Ni Nengah Adiyaryani (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Feb 2016

Abstract

Pengelolaan leasing haruslah mengacu kepada manajemen profesional yang dianut oleh perusahaan. Seringkali dalam praktek penyaluran leasing itu lebih ditekankan kepada aspek ekonomis yang cenderung untuk mengambil keuntungan secara maksimal tanpa memperhatikan perlindungan bagi para pihak. PT Bintang Mandiri merupakan salah satu perusahaan yang bergerak pada bidang leasing produk elektronik dan furniture di Kota Denpasar. Rumusan masalah yang timbul adalah bagaimana tanggung jawab para pihak dalam perjanjian leasing pada PT Bintang Mandiri sebagai sumber pembiayaan barang modal bagi pengusaha. Metode penelitian yuridis empiris digunakan untuk membahas permasalahan ini. Terakhir disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan tanggung jawab para pihak dalam perjanjian leasing pada PT Bintang Mandiri sebagai sumber pembiayaan barang modal bagi pengusaha adalah sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada Pasal 1550 (2e), 1552 : 1553 : 1564 dan Pasal 1565 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang sesuai dengan yang tertuang dalam perjanjian leasing.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...