Penulisan ini berjudul “Akibat Hukum Terhadap Pembeli Yang MelakukanWanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Beli Sepeda Motor” tujuan dari penulisan iniadalah untuk mengetahui akibat hukum dalam terjadinya wanprestasi dalam perjanjiansewa beli sepeda motor. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatifyaitu pendekatan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kesimpulan dari tulisan ini adalah akibat hukum yang terjadi dalam hal wanprestasiberdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah pihak pembeli di wajibkanmembayar kerugian yang di derita kreditur (Pasal 1234), pembatalan perjanjian apabilaperikatan tersebut timbal balik (Pasal 1266), peralihan resiko (Pasal 1237), danpembatalan perjanjian yang di sertai ganti rugi (Pasal 1267).
Copyrights © 2017