Kertha Semaya
Vol. 02, No. 06, Oktober 2014

PEMBATALAN PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE SECARA SEPIHAK OLEH LAZADA.CO.ID (STUDI KASUS)

Liberty Sinaga (Unknown)
I.B Surya Dharma Jaya (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Aug 2018

Abstract

Tulisan ini berjudul Pembatalan Perjanjian Jual Beli Online Secara Sepihak Oleh www.Lazada.co.id . Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui apakah perjanjian jual beli dapat dibatalkan secara sepihak dalam jual beli online, dan bilamana pembatalan itu dilakukan oleh pihak yang wanprestasi. Di dalam penulisannya menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan studi kasus.Pembatalan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh penjual kecuali karena pembeli tidak beritikad baik untuk melakukan pembayaran.Kesimpulan yang dapat ditarik, pembatalan secara sepihak tersebut adalah perbuatan melanggar hukum sebab tidak memenuhi syarat pembatalan secara sepihak sebagaimana ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Kata Kunci : Perjanjian jual beli, pembatalan, Online.

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...