Kertha Semaya
Vol 6 No 9 (2018)

KEABSAHAN TRANSAKSI ONLINE DI TINJAU DARI HUKUM PERIKATAN

Desak Putu Pradnyamitha (Unknown)
Anak Agung Sagung Wiratni Darmadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Mar 2018

Abstract

Penulisan karya ilmiah ini membahas tentang keabsahan transaksi online di tinjau dari hukum perikatan. Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui keabsahan dari transaksi yang dilakukan secara online atau elektronik bila ditinjau dari hukum perikatan. Karya ilmiah ini menggunakan penelitian hukum normatif yang meneliti peraturan perundang-undangan, literatur yang berkaitan dengan meteri yang di teliti. Analisis normatif terutama menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber penelitian. Sehingga kesimpulan dari penulisan karya ilmiah ini bahwa keabsahan transaksi online di tinjau dari hukum perikatan telah diatur dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kata kunci: Keabsahan, Transaksi Online, Perikatan

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...