Kertha Semaya
Vol 4 No 2 (2016)

PELAKSANAAN GANTI RUGI TERHADAP KONSUMEN ATAS KERUGIAN AKIBAT MENGGUNAKAN PRODUK DARI NATASHA SKIN CARE

I Gusti Agung Putri Maha Dewi (Unknown)
I Wayan Wiryawan (Unknown)
Dewa Gde Rudy (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Sep 2015

Abstract

Berbagai macam usaha klinik kecantikan tumbuh di berbagai kota di Indonesia. Pesatnya pertumbuhan klinik kecantikan ternyata terdapat sisi negatifnya, pertumbuhan usaha tersebut tidak disertai dengan pelayanan yang memuaskan bagi konsumennya. Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang terdapat pada Pasal 19 ayat 1, 2 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan latar belakang tersebut maka rumusan masalahnya adalah Bagaimanakah tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen akibat menggunakan produk natasha skin care dan Bagaimanakah pelaksanaan ganti rugi pelaku usaha terhadap kerugian konsumen akibat menggunakan produk Natasha Skin Care. Penelitian ini di lakukan dengan menggunakan metode yuridis empiris karena berdasarkan kenyataan di lapangan.Kesimpulan yang diperoleh, pelaku usaha klinik kecantikan Natasha Skin Care bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi terhadap kerugian konsumen akibat memakai produk dari Natasha Skin Care, dan ganti rugi pelaku usaha klinik kecantikan Natasha Skin Care terhadap konsumen yang tidak cocok dengan produk kecantikan di klinik kecantikan Natasha Skin Care adalah dengan memberikan perawatan dan pemulihan kondisi wajah konsumen.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...