Kertha Semaya
Vol 6 No 6 (2018)

TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENERBANGAN TERHADAP KERUGIAN YANG DIALAMI PENUMPANG

Ni Made Pipin Indah Pratiwi (Unknown)
I Made Sarjana (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Sep 2017

Abstract

Tanggung jawab pengangkut adalah kewajiban perusahaan angkutan udara untuk mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang atau pengirim barang serta pihak ketiga. Keselamatan Penumpang menjadi hal utama dalam Perusahaan Pengangkutan Udara yaitu Tanggung jawab pengangkut kepada penumpang dimulai sejak penumpang meninggalkan ruang tunggu Bandar Udara menuju pesawat udara sampai dengan penumpang memasuki terminal kedatangan di Bandar udara tujuan. Dengan metode normatife karya ilmiah ini membahas mengenai pentingnya Tanggung Jawab Perusahaan Penerbangan terhadap kerugian yang dialami Penumpang. Penumpang mempunyai hak-hak penumpang angkutan udara antara lain berhak memperoleh rasa nyaman, aman, dan selamat dari bahaya penerbangan. Perusahaan penerbangan sebagai badan usaha wajib bertanggung jawab atas segala sesuatu yang menjadi ruang lingkup tanggung jawabnya kepada para penumpang apabila melakukan kesalahan sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...