Kertha Semaya
Vol 6 No 10 (2018)

IMPLEMENTASI SYARAT KECAKAPAN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE

Bima Bagus Wicaksono (Unknown)
Desak Putu Dewi Kasih (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 May 2018

Abstract

Penelitian ini berjudul “Implementasi Syarat Kecakapan Dalam Perjanjian Jual Beli Online”. Dengan semakin berkembang kemajuan di bidang teknologi dan informasi yang sangat begitu pesat di dunia elektronik, dalam model perdagangan online atau jual beli online. Maka dalam hal ini permasalahan yang akan diuraikan kedalam jurnal adalah kecakapan seseorang dalam melakukan suatu perbuatan hukum dari suatu peristiwa yang terjadi dalam jual beli online dan keabsahan suatu perjanjian dalam perjanjian jual beli online. Karena dalam melakukan jual beli online para pelaku tidak melakukan pertemuan secara langsung melainkan hanya melalui system online yang menggunakan basis internet saja. Disitu lah para pihak tidak mengetahui apakah para pelaku yang melakukan perjanjian secara online sudah cakap hukum atau tidak yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Meskipun perjanjian jual beli online telah di atur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan tetapi harus mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang sudah ada lebih dulu di Indonesia dalam mengatur sahnya suatu perjanjian dan syarat kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum. Kata Kunci: Perjanjian jual beli online, Kecakapan dalam berbuat hukum.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...