Kertha Semaya
Vol 7 No 2 (2019)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA LAGU YANG LAGUNYA DINYANYIKAN TANPA IJIN BERDASARKAN UNDANGUNDANG HAK CIPTA

Kadek Irman Septiana (Unknown)
A.A Gede Oka Parwata (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Jul 2019

Abstract

Kemajuan teknologi sekarang ini membuat berbagai sengketa dalam bidang musik atau lagu sangatlah banyak. Salah satunya yaitu sengketa mengenai pihak lain yang menyanyikan atau menggandakan sebuah lagu tanpa ijin dari pencipta atau penyanyi aslinya. Dalam karya ilmiah ini akan membahas tentang bagaimanakah perlindungan hukum untuk penyanyi asli sebagai pemegang hak jika lagunya dinyanyikan tanpa ijin dan bagaimanakah penyelesaian sengketa untuk pelanggaran hak dalam konteks lagu yang dinyanyikan tanpa ijin. Dalam menyelesaikan karya ilmiah ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif. Perlindungan hukum untuk pencipta lagu sebagai pemegang hak jika lagu ciptaannya dinyanyikan tanpa ijin bisa dilihat pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pada Pasal 40 ayat (1) huruf d. Dalam hal penyelesaian sengketa untuk pelanggaran hak dalam konteks lagu yang dinyanyikan tanpa ijin dapat ditempuh melalui 2 cara yaitu penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan penyelesaian di dalam pengadilan. Kata Kunci : Hak Cipta, Lagu, Sengketa

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...